SALATIGA | SEKEDARINFO.NET– Polres Salatiga melalui Polsek Sidomukti memediasi kasus dugaan pencurian tanaman kimpul yang terjadi di wilayah Duren, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga Jawa Tengah. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendekatan kekeluargaan, Selasa (12/5/2026).
Peristiwa bermula pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Warga Dusun Duren mengamankan seorang pria yang dicurigai melakukan pencurian tanaman kimpul milik warga setempat. Karena situasi di lokasi mulai dipadati warga dan dikhawatirkan menimbulkan gangguan kamtibmas, pria tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Sidomukti untuk diamankan.
Saat pemeriksaan awal dilakukan, petugas belum menemukan barang bukti. Pria yang diamankan itu juga mengaku sedang mencari burung di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran petugas, diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki latar belakang pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB), sehingga polisi memilih mengedepankan langkah humanis dan belum melanjutkan proses hukum.
Keesokan harinya, Senin (11/5/2026), warga bersama petugas kembali melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan sejumlah tanaman kimpul milik warga dalam kondisi tercabut. Selain itu, petugas juga menemukan satu karung berisi hasil tanaman kimpul yang diduga hendak dibawa oleh terduga pelaku.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Sidomukti memfasilitasi mediasi antara pihak yang dirugikan dengan pihak terduga pelaku. Mediasi berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Adapun warga yang mengaku mengalami kerugian yakni Nuri (60), Slamet (65), dan Somri (63), seluruhnya merupakan warga Dusun Duren, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Kapolsek Sidomukti Kompol Sunoto menegaskan bahwa dalam penanganan setiap perkara, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice apabila memungkinkan, khususnya dalam kasus ringan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan kondisi sosial maupun psikologis pihak yang terlibat. ***(AT)






