KABUPATEN SEMARANG | SEKEDARINFO.NET– Polres Semarang berhasil menggagalkan pembelian senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran oleh seorang pelajar berusia 16 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi pembelian sajam melalui media sosial.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, Kamis (28/5/2026), mengatakan pihaknya mengamankan satu bilah celurit jenis corbek dengan panjang sekitar 150 sentimeter yang dipesan secara daring.
“Kami mengamankan satu buah celurit jenis corbek dengan panjang kurang lebih 150 sentimeter,” ujar AKBP Ratna didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana.
Pelaku berinisial AY (16), seorang pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Berdasarkan hasil penyelidikan, AY memesan senjata tajam tersebut melalui akun di media sosial Instagram pada 16 Mei 2026.
“Pelaku memesan senjata tajam melalui salah satu akun Instagram pada 16 Mei 2026 dan barang tersebut dijadwalkan tiba pada 26 Mei 2026,” jelasnya.
Setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya transaksi pembelian sajam, Satreskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti saat senjata tersebut diterima.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang untuk pendalaman lebih lanjut.
“Pelaku anak yang juga sebagai pembeli sudah kami amankan. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman oleh Unit PPA Satreskrim Polres Semarang,” kata AKBP Ratna.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga pembinaan dan rehabilitasi psikososial.
Upaya tersebut akan melibatkan Dinas Sosial, DPPAKB, psikolog, serta instansi terkait lainnya.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama penggunaan media sosial dan pergaulan di dunia maya.
“Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi dan mengenali lingkungan pertemanan serta aktivitas anak-anak di media sosial, termasuk keikutsertaan mereka dalam berbagai grup di platform digital,” tegasnya.
Selain itu, orang tua diminta memastikan anak berada di rumah pada malam hari sebagai langkah pencegahan terhadap keterlibatan dalam tawuran maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Kapolres, pengawasan keluarga menjadi salah satu kunci untuk mencegah anak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sekitar. ***(AT)






