PATI | SEKEDARINFO.NET – Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Ashari (51) oknum pengasuh pondok pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati Jawa Tengah terungkap setelah salah satu santriwati memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Korban mengaku perlakuan tidak pantas itu terjadi secara bertahap dengan dalih pengobatan spiritual, ajaran tarekat, hingga kepatuhan terhadap guru.
Dalam keterangannya, korban mengatakan awal mula perlakuan tersebut terjadi ketika dirinya dipanggil untuk memijat pelaku. Setelah itu, tindakan pelaku disebut mulai berkembang secara perlahan.
“Awalnya disuruh mijit, terus dicium. Katanya itu biasa di situ,” ujar korban.
Korban mengaku ciuman itu awalnya dilakukan saat dirinya berpamitan setelah selesai memijat. Ia sempat menganggap perlakuan tersebut wajar karena lingkungan pondok menganggap perlakuan tertentu kepada santri dekat sebagai hal biasa.
Seiring waktu, korban mengaku semakin sering diajak bepergian oleh pelaku, mulai dari ziarah hingga mengikuti kegiatan sholawatan. Menurut korban, kegiatan itu kadang dilakukan beramai-ramai, tetapi lebih sering hanya berdua dengan pelaku.
“Kalau habis ziarah sama habis sholawatan biasanya langsung diajak nemenin tidur,” kata korban.
Korban menegaskan dirinya tidak sampai melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku. Namun, ia mengaku diminta tidur satu kamar dengan alasan terapi penyembuhan batin. Menurut korban, pelaku berdalih hal itu merupakan ajaran dari guru tarekat di pondok.
“Katanya disuruh guru torikoh, bagian dari nyembuhin sakit-sakit,” ujarnya.
Korban mengaku sempat bingung karena dirinya merasa tidak memiliki penyakit apa pun. Namun, pelaku disebut meyakinkan bahwa korban memiliki banyak penyakit batin seperti iri hati, dengki, dan fitnah sehingga membutuhkan “penyembuhan”.
“Dia bilang saya banyak sakit batin, iri, dengki, banyak fitnah. Salah satu obatnya tidur bareng,” kata korban.
Sebagai santri, korban mengaku saat itu tidak memiliki keberanian untuk menolak karena diajarkan agar selalu tawadhu dan patuh kepada guru. Meski demikian, ia sebenarnya merasa takut.
“Takut sih, pak. Biasanya saya enggak pernah tidur beneran, cuma merem aja,” tuturnya.
Korban mengatakan saat berada di kamar, pelaku biasanya hanya diam sambil menonton video ceramah di telepon genggam. Namun, perlahan tindakan pelaku disebut semakin mengarah pada tindakan seksual.
Dalam pengakuannya, korban menyebut pelaku pernah meminta tindakan seksual oral dengan dalih agar ada “darah daging” pelaku di dalam tubuh korban.
Menurut korban, pelaku menyebut tindakan itu berkaitan dengan ajaran tertentu agar murid diakui oleh nabi, umat, dan guru tarekat.
“Katanya supaya murid patuh sama gurunya,” ujar korban menirukan ucapan pelaku.
Korban mengaku mengetahui dirinya bukan satu-satunya yang mengalami perlakuan tersebut. Berdasarkan cerita sesama santri yang saling curhat, korban menduga jumlah korban mencapai puluhan orang dan berasal dari berbagai daerah.
“Kalau mau speak up semua, mungkin sekitar 50 orang. Ada dari Jakarta, Kalimantan, dan daerah lain,” ungkap korban.
Meski merasa perlakuan tersebut tidak benar, korban mengaku tidak memiliki tempat mengadu. Ayah korban disebut juga merupakan bagian dari lingkungan pondok dan menaruh kepercayaan penuh kepada pelaku.
“Bapak saya juga percaya sama situ,” katanya.
Korban sempat mencoba bercerita kepada kakaknya yang juga mondok di tempat yang sama. Namun cerita itu justru sampai kepada tersangka hingga korban dipanggil dan dimarahi.
“Dibilangnya kok cerita-cerita. Katanya nanti sanadnya putus,” tutur korban.
Menurut korban, istilah sanad yang dimaksud adalah jalur keilmuan dari guru tarekat. Ancaman itu membuat korban akhirnya memilih diam dan tidak lagi menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria bernama Ashari (51) sebagai tersangka.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Kamis (7/5/2026) pukul 15.00 WIB. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di pondok pesantren tersebut.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Pati melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu disebut terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di area pondok pesantren. Tersangka diduga menggunakan modus meminta korban menemaninya tidur dengan alasan pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku mengalami tindakan pencabulan hingga sekitar sepuluh kali di lokasi berbeda di lingkungan pondok pesantren. Korban disebut tidak berani menolak karena tersangka memiliki pengaruh di lingkungan pesantren.
Polisi kemudian melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa saksi dari pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan tersangka.
Setelah proses penyelidikan berlangsung, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati akhirnya mengamankan tersangka di wilayah Purwantoro Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Pati juga membuka posko pengaduan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) guna menampung laporan masyarakat apabila terdapat korban lain dengan kasus serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.***(AT)






