DPR Setujui Usulan Alih Status Dosen PPPK Jadi PNS, ADAPI Desak Regulasi Lintas Kementerian

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | SEKEDARINFO.NET — Komisi X DPR RI menyetujui usulan pengalihan status 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Namun di balik keputusan politik itu, tantangan teknis dan regulasi lintas kementerian menanti untuk segera diselesaikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan penyatuan skema kepegawaian dosen dalam satu jalur PNS diperlukan untuk menciptakan keadilan akademik dan kepastian karier bagi dosen di perguruan tinggi.

“Kebijakan nasional terkait kepegawaian dosen idealnya diarahkan ke dalam satu skema terpadu saja, yaitu berstatus PNS. Penyatuan status ini penting untuk mencegah ketimpangan perlakuan terkait hak akademik, jenjang profesi, serta pengembangan karier dosen di perguruan tinggi,” kata Lalu Hadrian Irfani dalam keterangannya.

INFO LAINYA  Gelar Sidak Pajak, Samsat Temukan Kendaraan Plat Merah dan ASN Menunggak Pajak

Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai tidak mudah karena dosen PPPK tersebar di berbagai kementerian. Perguruan tinggi negeri umum berada di bawah Kemendikti Saintek, sementara perguruan tinggi keagamaan negeri seperti UIN dan IAIN berada di bawah Kementerian Agama. Selain itu, sejumlah perguruan tinggi kedinasan dan vokasi juga berada di bawah kementerian teknis lainnya.

Kondisi itu membuat proses alih status memerlukan sinkronisasi regulasi lintas kementerian, termasuk Kemendikti Saintek, Kementerian Agama, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua ADAPI Komisariat UIN Salatiga, Nur Khabib, mengingatkan bahwa pengakuan penuh atas Jabatan Fungsional (Jabfung) adalah inti dari seluruh perjuangan alih status ini.

“Jangan sampai ketika beralih menjadi PNS, hitungan Jabfung kami justru direset dari nol atau tidak diakui secara linier. Jika hal ini terjadi, perguruan tinggi di Indonesia bakal menghadapi krisis akreditasi dan krisis Guru Besar atau Profesor.

INFO LAINYA  Siswa Lebah Putih & Arunika Tawarkan Solusi Masa Depan Salatiga dalam Audiensi ke Bappeda

Akreditasi prodi dan institusi itu sangat bergantung pada jumlah dosen Lektor Kepala dan Guru Besar,” tegas Nur Khabib.
Kondisi ini dinilai akan lebih berdampak di PTN daerah yang berada di bawah Kemenag, mengingat jumlah dosen PPPK di lingkungan kampus keagamaan negeri cukup signifikan dan tersebar di seluruh provinsi.

Wakil Ketua ADAPI Komisariat UIN Salatiga, Dr. Iskandar, menegaskan bahwa regulasi yang diterbitkan nanti harus berbentuk Perpres atau Keppres khusus alih status, bukan rekrutmen PNS baru dari nol, dan harus berlaku merata di seluruh kementerian yang menaungi PTN.

“Harus ada klausul eksplisit yang menyatakan bahwa masa kerja dan Jabatan Fungsional selama menjadi PPPK dihitung secara penuh. Ketidakjelasan regulasi transisi hanya akan memicu kecemasan baru bagi dosen di daerah,” kata Dr. Iskandar.

INFO LAINYA  Guru MGMP IPS Hidupkan Sejarah di Benteng Willem I Ambarawa Lewat Outing Class

Sementara itu, Ketua Umum ADAPI Pusat, Moh. Nor Afandi, menilai skema PPPK sejak awal belum dirancang sebagai sistem karier jangka panjang bagi profesi dosen.
“Kami akan terus mengawal keputusan politik DPR RI ini ke kementerian terkait agar segera terbit regulasi konkret yang menjamin status kepegawaian dan keberlanjutan pengabdian belasan ribu dosen PPPK tanpa ada hak akademik yang dikorbankan,” ujarnya.

Saat ini, tindak lanjut kebijakan alih status dosen PPPK menjadi PNS berada di tangan Kemendikti Saintek, Kementerian Agama, Kementerian PANRB, BKN, serta kementerian teknis lain yang menaungi perguruan tinggi negeri. ***(AT)

Berita Terkait

Lomba Jurnalistik Pembangunan Jembatan Garuda dan Program Air Bersih dari Pelosok
Mendes Yandri Apresiasi Kebijakan Presiden Soal BBM Subsidi, Nilai Berpihak pada Rakyat Kecil
Operasional Haji 2026 Hari ke-12 Berjalan Lancar, Jemaah Diingatkan Bayar Dam Lewat Mekanisme Resmi
Presiden Prabowo Beri Taklimat 1.500 Komandan Satuan TNI, Tekankan Soliditas dan Semangat Juang

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:51

DPR Setujui Usulan Alih Status Dosen PPPK Jadi PNS, ADAPI Desak Regulasi Lintas Kementerian

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:13

Lomba Jurnalistik Pembangunan Jembatan Garuda dan Program Air Bersih dari Pelosok

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:58

Mendes Yandri Apresiasi Kebijakan Presiden Soal BBM Subsidi, Nilai Berpihak pada Rakyat Kecil

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:50

Operasional Haji 2026 Hari ke-12 Berjalan Lancar, Jemaah Diingatkan Bayar Dam Lewat Mekanisme Resmi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:23

Presiden Prabowo Beri Taklimat 1.500 Komandan Satuan TNI, Tekankan Soliditas dan Semangat Juang

Berita Terbaru