Polda Jateng Bongkar Skandal Kredit Fiktif BPR Purworejo, Negara Rugi Rp 41,3 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | SEKEDARINFO.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik korupsi pengajuan dan realisasi kredit fiktif di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama satu dekade, sejak 2013 hingga 2023. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 41,3 miliar.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Djoko Julianto mengungkapkan, penyidik telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur direksi dan debitur. Mereka masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

“Modus yang digunakan adalah kredit topengan, yakni memakai identitas orang lain seperti keluarga, karyawan, maupun pihak tertentu untuk mendapatkan fasilitas kredit di luar ketentuan,” ujar Djoko saat konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (13/5/2026).

INFO LAINYA  Pengedar Obat Terlarang Nikahi Gadis Pujaan Hati Di Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga

Menurutnya, praktik tersebut dilakukan secara sistematis dengan berbagai pelanggaran prosedur, mulai dari analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi syarat.

Kasus ini terungkap setelah penyidik mendalami hasil audit Otoritas Jasa Keuangan dan laporan pemeriksaan BPK RI terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.

Dalam proses penyidikan, polisi membagi perkara ke dalam tiga klaster besar, yakni klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, klaster Tri Lestari, dan klaster Alimuddin.

INFO LAINYA  Warga Kecandran Salatiga Tangkap Dua Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid

Pada klaster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020 menggunakan dokumen yang tidak sesuai serta proses analisa kredit yang melanggar prosedur.

Sementara itu, pada klaster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga telah berjalan selama 10 tahun dengan nilai kredit yang jauh lebih besar dibanding nilai agunan yang diajukan.

Sedangkan pada klaster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang dibarengi praktik jual beli perumahan fiktif untuk pengajuan kredit sepanjang 2019 hingga 2021.

INFO LAINYA  Ayah di Kendal Tega Cabuli Anak Kandung 9 Kali Hingga Hamil, Terungkap dari Penemuan Bayi

Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga menyita ratusan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana kredit bermasalah tersebut.***(AT)

Berita Terkait

Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial
Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina
Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun
Ayah di Kendal Tega Cabuli Anak Kandung 9 Kali Hingga Hamil, Terungkap dari Penemuan Bayi
Warga Kecandran Salatiga Tangkap Dua Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid
Ngaku Muak Lihat Konten “Sultan” Kades, Sopir Dump Truk Diduga Bakar Civic Istri Hoho Alkaf
Tak Diberi Jalan Saat Hendak Menyalip, Pengemudi Mobil Aniaya Pengendara Motor di Bandungan
Kasus Pencuri Kimpul di Salatiga Dengan Pelaku Berkebutuhan Khusus Berakhir Damai

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:06

Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:36

Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:30

Ayah di Kendal Tega Cabuli Anak Kandung 9 Kali Hingga Hamil, Terungkap dari Penemuan Bayi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:58

Warga Kecandran Salatiga Tangkap Dua Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:00

Ngaku Muak Lihat Konten “Sultan” Kades, Sopir Dump Truk Diduga Bakar Civic Istri Hoho Alkaf

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:19

Polda Jateng Bongkar Skandal Kredit Fiktif BPR Purworejo, Negara Rugi Rp 41,3 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:48

Tak Diberi Jalan Saat Hendak Menyalip, Pengemudi Mobil Aniaya Pengendara Motor di Bandungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:26

Kasus Pencuri Kimpul di Salatiga Dengan Pelaku Berkebutuhan Khusus Berakhir Damai

Berita Terbaru