TEMANGGUNG | SEKEDARINFO.NET – Satreskrim Polres Temanggung Jawa Tengah membongkar dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang dilakukan seorang pria berinisial SS (46), warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Pelaku diduga menggunakan mobil bertangki modifikasi serta beberapa identitas kendaraan berbeda untuk mengakali sistem distribusi BBM subsidi.
Kapolres Temanggung Zamrul Aini mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan yang berulang kali mengisi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Temanggung.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan kendaraan Hyundai Atoz warna abu-abu metalik bernomor polisi B 1581 PJE di Jalan Raya Parakan–Kedu Km 2 pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 18.25 WIB,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Temanggung, Jumat (22/5/2026).
Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Komang Mahendra Deputra dan Kasi Humas Endi Widodo.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tangki kendaraan telah dimodifikasi hingga mampu menampung sekitar 50 liter BBM. Setelah tangki penuh, BBM dipindahkan menggunakan pompa elektrik ke sejumlah jerigen yang disimpan di dalam mobil.
Selain itu, tersangka juga diduga membawa empat pasang pelat nomor kendaraan berbeda serta empat akun QR Code MyPertamina yang disesuaikan dengan identitas kendaraan tersebut.
“Usai BBM dipindahkan ke jerigen, pelaku mengganti pelat nomor dan barcode untuk kembali melakukan pengisian di SPBU lain,” kata Zamrul.
Dengan modus tersebut, pelaku diduga berupaya menyamarkan identitas kendaraan agar seolah-olah merupakan kendaraan berbeda saat membeli BBM subsidi.
Berdasarkan pemeriksaan, SS mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih lima bulan, sejak Desember 2025 hingga April 2026. Dari aktivitas itu, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta.
Sementara itu, kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi diperkirakan mencapai Rp120 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Hyundai Atoz dengan tangki modifikasi, sekitar 140 liter Pertalite, enam jerigen plastik kapasitas 35 liter, satu pompa minyak elektrik beserta selang, satu unit telepon genggam yang berisi empat akun QR Code MyPertamina, serta empat pasang pelat nomor kendaraan berbeda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.***(AT)






