Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN | SEKEDARINFO.NET – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026), dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima bantuan.

“Penyalahgunaan barang subsidi seperti LPG maupun BBM bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat,” ujarnya.

INFO LAINYA  Olah TKP Lanjutan, Polisi Dalami Kasus Perampokan Maut di Rumbai

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Menurut dia, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.

Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

INFO LAINYA  Tawuran Antarpelajar di Kudus Dipicu Provokasi Medsos, Empat Siswa Diamankan

Irhamni menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan,” katanya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

INFO LAINYA  Ayah di Kendal Tega Cabuli Anak Kandung 9 Kali Hingga Hamil, Terungkap dari Penemuan Bayi

Dari pengungkapan ini, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp 6,7 miliar.

“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar,” ujar Irhamni.

Ia menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas hingga ke pihak pemodal.(SKI)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Pengedar Sabu 54 Gram, Dua Warga Demak Ditangkap
Sembunyi di Bawah Kasur Usai Bobol Rumah Guru di Pati, Maling ditangkap Korban
Pencuri Spesialis Sekolah Taman Kanak-Kanak Ditangkap Polisi, Delapan TK di Wonosobo Jadi Sasaran
Warga Banyubiru Curi Motor Pedagang Tempe di Keramaian Pasar Pagi Salatiga
Dua Residivis Pembobol Kantor Koperasi di Salatiga Ditangkap, Telah Beraksi di 15 Lokasi
Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial
Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina
Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:29

Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Pengedar Sabu 54 Gram, Dua Warga Demak Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:19

Sembunyi di Bawah Kasur Usai Bobol Rumah Guru di Pati, Maling ditangkap Korban

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:46

Pencuri Spesialis Sekolah Taman Kanak-Kanak Ditangkap Polisi, Delapan TK di Wonosobo Jadi Sasaran

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:01

Warga Banyubiru Curi Motor Pedagang Tempe di Keramaian Pasar Pagi Salatiga

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43

Dua Residivis Pembobol Kantor Koperasi di Salatiga Ditangkap, Telah Beraksi di 15 Lokasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:56

Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:06

Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:36

Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun

Berita Terbaru

INFO PERISTIWA

Lansia Asal Tegal Tersesat Usai Berwisata di Celosia Bandungan

Senin, 29 Jun 2026 - 23:21

INFO PENDIDIKAN

UKSW Dukung Keberlanjutan Sekolah Lansia Purbaya di Salatiga

Senin, 29 Jun 2026 - 21:41