JEPARA | SEKEDARINFO.NET – Polres Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Seorang pengurus pondok pesantren berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Kapolres Jepara, Hadi Kristanto, menyampaikan bahwa tersangka telah dilakukan Penahanan karena memenuhi unsur pidana yang cukup.
“Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pemulihan korban melalui pendampingan psikologis,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).
Kasus tersebut menimpa seorang pelajar berinisial A asal Kecamatan Kalinyamatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di area gudang pondok pesantren.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus tipu muslihat berupa prosesi nikah siri fiktif. Korban disebut diberi uang tunai sebesar Rp100 ribu dan diyakinkan bahwa dirinya telah menjadi istri sah tersangka.
Dengan dalih tersebut, tersangka diduga berulang kali mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Peristiwa itu akhirnya terbongkar saat ibu korban menemukan pesan WhatsApp bernada tidak pantas dari tersangka di telepon genggam anaknya ketika korban pulang ke rumah saat libur pondok.
Setelah dilakukan pendalaman oleh keluarga, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat perkara, di antaranya tiga unit telepon genggam, satu flashdisk berisi data terkait, satu set pakaian milik korban, serta satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban.
Tersangka resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin (11/5/2026) usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
Polres Jepara juga telah berkoordinasi dengan Dinas DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban.
Perwakilan DP3AP2KB Jepara, Indah Fitrianingsih, menyampaikan bahwa korban telah menjalani asesmen awal dan pendampingan berkelanjutan.
“Berdasarkan hasil observasi medis, korban dipastikan tidak dalam keadaan hamil,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah tegas menyusul kasus tersebut.
Langkah itu meliputi pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kementerian Agama RI, pelarangan sementara pondok pesantren menerima santri baru untuk kepentingan evaluasi menyeluruh, hingga rencana deklarasi bersama seluruh pengasuh pondok pesantren di Jepara guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan kepercayaan atau hubungan dalam lembaga pendidikan untuk melakukan perbuatan cabul.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Jepara juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa.
“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta akan menangani setiap laporan secara profesional bersama instansi terkait,” tegasnya.***(AT)






