SALATIGA | SEKEDARINFO.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil meringkus dua residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol sebuah Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) di wilayah Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Kedua pelaku yaitu Sumba Tritana (38) warga Dusun Dalangan RT 001 RW Desa Sumogawe Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, Residivis kasus pencurian. Suparno (31) warga dusun Kembang Kerep RT 003 RW 003 Desa Bringin Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, juga Residivis kasus pencurian.
Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pembobolan kantor koperasi tersebut.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi selama sekitar satu pekan. Setelah memastikan kondisi kantor, mereka memilih waktu akhir pekan saat kantor dalam keadaan kosong.
Pada hari kejadian, pelaku mendatangi lokasi dan masuk ke area kantor dengan cara memanjat pagar. Selanjutnya mereka membuka genteng atap bangunan dan merusak plafon kamar mandi untuk masuk ke dalam kantor tanpa diketahui warga sekitar.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik koperasi. Barang yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra, satu unit televisi 32 inci, dua helm, satu tas punggung, empat lembar STNK, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.
Usai melakukan pencurian, para pelaku membawa kabur seluruh barang hasil curian. Sebagian barang kemudian dijual melalui marketplace Facebook. Uang hasil penjualan dibagi rata oleh kedua pelaku.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap keduanya beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, alat berupa obeng, tas hasil curian, serta dokumen kendaraan milik korban.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali menjalani hukuman,” kata AKBP Ade Papa Rihi saat memimpin press release di Pendopo Polres Salatiga, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun tiga bulan terakhir, terdiri dari 10 TKP di wilayah Kota Salatiga dan lima TKP di wilayah Kabupaten Semarang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Salatiga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan rumah maupun tempat usaha serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
***(AT)






