Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Pengedar Sabu 54 Gram, Dua Warga Demak Ditangkap

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA | SEKEDARINFO.NET –– Satresnarkoba Polres Salatiga Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 54,13 gram.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihil menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika oleh Satresnarkoba Polres Salatiga bernama Faizal Ilham Ardiansyah pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, pengguna tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang pria Sahma Sabelal Izza (31), warga desa Sriwulan Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika yang disebutkan oleh pengguna tersebut.

INFO LAINYA  Sembunyi di Bawah Kasur Usai Bobol Rumah Guru di Pati, Maling ditangkap Korban

Hasilnya, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Sahma Sabelal Izza alias Kecing di Warung Es Teh Jumbo yang berada di Jalan Pondok Raden Patah, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Setelah ditangkap, tersangka Sahma Sabelal Izza menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang selama ini menyuplai barang haram tersebut.

Tim Satresnarkoba kemudian kembali melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah tersangka kedua, Adi Winarto alias Mento (44), yang juga merupakan warga Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

INFO LAINYA  Dua Pengedar Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Salatiga, disita Setengah Kilogram Ganja Kering

Di lokasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari rumah tersangka Adi Winarto, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas sabu.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti narkotika yang masih disimpan di rumahnya,” kata AKBP Ade Papa Rihi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 54,13 gram.

INFO LAINYA  Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang aktif mengedarkan sabu kepada para pengguna di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Salatiga menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.***(AT)

Berita Terkait

Sembunyi di Bawah Kasur Usai Bobol Rumah Guru di Pati, Maling ditangkap Korban
Pencuri Spesialis Sekolah Taman Kanak-Kanak Ditangkap Polisi, Delapan TK di Wonosobo Jadi Sasaran
Warga Banyubiru Curi Motor Pedagang Tempe di Keramaian Pasar Pagi Salatiga
Dua Residivis Pembobol Kantor Koperasi di Salatiga Ditangkap, Telah Beraksi di 15 Lokasi
Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial
Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina
Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun
Ayah di Kendal Tega Cabuli Anak Kandung 9 Kali Hingga Hamil, Terungkap dari Penemuan Bayi

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:29

Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Pengedar Sabu 54 Gram, Dua Warga Demak Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:19

Sembunyi di Bawah Kasur Usai Bobol Rumah Guru di Pati, Maling ditangkap Korban

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:46

Pencuri Spesialis Sekolah Taman Kanak-Kanak Ditangkap Polisi, Delapan TK di Wonosobo Jadi Sasaran

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:01

Warga Banyubiru Curi Motor Pedagang Tempe di Keramaian Pasar Pagi Salatiga

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43

Dua Residivis Pembobol Kantor Koperasi di Salatiga Ditangkap, Telah Beraksi di 15 Lokasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:56

Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:06

Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:36

Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun

Berita Terbaru

INFO PERISTIWA

Rumah Warga Pabelan Terbakar Saat Tidur, Empat Motor Terbakar

Senin, 8 Jun 2026 - 09:39