SALATIGA | SEKEDARINFO.NET — Satresnarkoba Polres Salatiga kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Salatiga. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat malam (8/5/2026), dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti total mencapai sekitar 501,83 gram ganja kering.
Kapolres AKBP Ade Papa Rihi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial FS (19), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
FS ditangkap petugas sekitar pukul 20.15 WIB di kawasan jalan masuk Taman Wisata Religi Salatiga, Jalan Patimura, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 10,47 gram ganja kering, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menjalankan transaksi.
Dari hasil interogasi awal, FS mengaku hanya bertindak sebagai perantara. Ia menerima paket ganja dari seseorang berinisial DS alias Slamet (28) untuk diserahkan kepada pembeli.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju rumah DS di wilayah Desa Belo, Dusun Rembes, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.
Hanya berselang sekitar satu jam dari penangkapan pertama, polisi berhasil mengamankan DS di kediamannya pada malam yang sama.
Dalam pemeriksaan, DS mengakui sebagai pemasok utama ganja yang diedarkan melalui perantara FS. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan warga setempat.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa toples berisi daun, batang, dan biji ganja kering, lintingan siap pakai, kertas minyak, alat pelinting, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Total barang bukti yang disita dari rumah DS mencapai sekitar 501,83 gram ganja kering.
Kapolres Salatiga menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Ade Papa Rihi.Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. ***(AT)






