SEMARANG | SEKEDARINFO.NET – Polda Jawa Tengah mengungkap 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 60 tersangka berhasil diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
“Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif sekaligus tindak lanjut laporan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (5/5/2026).
Dari total kasus, 43 di antaranya terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus LPG subsidi 3 kilogram, serta sejumlah kasus illegal drilling.
Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali ke industri, pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi, hingga pengeboran minyak ilegal tanpa izin.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3.070 liter minyak mentah, 3.824 liter Bio Solar, 7.160 liter Pertalite, serta 2.702 tabung LPG 3 kg dan ratusan tabung non-subsidi. Selain itu, puluhan kendaraan dan peralatan pengeboran juga disita.
Djoko menyebut, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Seluruh kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi energi bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” pungkasnya.***(AT)






