WONOSOBO | SEKEDARINFO.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo Jawa Tengah berhasil menangkap dua pelaku pencurian spesialis sekolah taman kanak-kanak (TK) yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Wonosobo.
Kedua tersangka berinisial AJP (19) dan AM (17) diduga telah membobol delapan sekolah TK dengan sasaran utama uang tunai yang tersimpan di lingkungan sekolah.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian yang terjadi di TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, Kelurahan Jlamprang, Kecamatan Wonosobo.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan sejumlah kasus serupa, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua pelaku.
“Modus operandi yang digunakan hampir sama. Pelaku menyasar sekolah taman kanak-kanak karena dinilai memiliki sistem pengamanan yang minim. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu melakukan survei lokasi,” ujar AKBP Kasim dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).
Dalam salah satu aksinya pada 16 April 2026, kedua tersangka mendatangi TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah pada malam hari. Mereka masuk ke dalam bangunan sekolah dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi pahat.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggeledah sejumlah ruangan dan menemukan uang tunai yang disimpan di laci meja kantor guru. Uang sebesar Rp8 juta kemudian dibawa kabur dan dibagi di antara keduanya untuk kebutuhan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa TK Asy Syamsuriyyah bukan satu-satunya target. Kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di delapan TK yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Wonosobo.
Delapan sekolah yang menjadi korban yakni TK Asy Syamsuriyyah Wonobungkah, TK Maron dan TK Kalitengah di Kecamatan Garung, TK Sojopuro di Kecamatan Mojotengah, TK Sigedang Tambi di Kecamatan Kejajar, TK Tembelang di Kecamatan Rojoimo, TK Kersan di Kecamatan Kertek, serta TK Sariyoso Wonosobo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran kedua pelaku.***(AT)






