PATI | SEKEDARINFO.NET – Kasus dugaan kekerasan seksual berkedok ritual spiritual menggegerkan warga Kabupaten Pati. Satreskrim Polresta Pati mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial AS alias A (42), warga Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Selasa (12/5/2026), dipimpin Kasat Reskrim Dika Hadian Widya Wiratama.
Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial S (31), seorang perempuan asal Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Menurut Kompol Dika, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, aksi dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada Mei, Juli, dan Agustus 2025 di rumah tersangka.
“Modus pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sudah lama menikah tetapi belum memiliki anak,” ujar Kompol Dika.
Tersangka disebut mengaku mendapat petunjuk spiritual dari seseorang bernama “Mbah Sowi”. Dengan dalih ritual spiritual agar cepat hamil, korban kemudian diyakinkan mengikuti arahan pelaku.
“Pelaku membujuk korban bahwa dirinya bisa memperoleh keturunan apabila mengikuti ritual yang diarahkan,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga melibatkan istrinya berinisial WA yang kini berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban mengirim video hubungan badan dengan suaminya melalui aplikasi WhatsApp. Video tersebut disebut akan “didoakan” agar korban segera hamil.
“Dari hasil pemeriksaan, ada tiga video yang dikirim korban kepada tersangka,” ungkap Kompol Dika.
Polisi menyebut, saat ini korban diketahui sedang hamil sembilan bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kandungan, korban diperkirakan melahirkan pada akhir Mei 2026.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan dua unit telepon genggam milik korban maupun tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan penyidikan masih terus dikembangkan,” pungkas Kompol Dika.***(AT)






