Ashari Pengasuh Ponpes Cabul Ditangkap Di Wonogiri

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI | SEKEDARINFO.NET – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria bernama Ashari (51) sebagai tersangka.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Kamis (7/5/2026) pukul 15.00 WIB. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

INFO LAINYA  Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di pondok pesantren tersebut. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Pati melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu disebut terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di area pondok pesantren. Tersangka diduga menggunakan modus meminta korban menemaninya tidur dengan alasan pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.

Dalam pemeriksaan, korban mengaku mengalami tindakan pencabulan hingga sekitar sepuluh kali di lokasi berbeda di lingkungan pondok pesantren. Korban disebut tidak berani menolak karena tersangka memiliki pengaruh di lingkungan pesantren.

INFO LAINYA  Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 60 Tersangka Diamankan

Polisi kemudian melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa saksi dari pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan tersangka.

Setelah proses penyelidikan berlangsung, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati akhirnya mengamankan tersangka di wilayah Purwantoro Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

INFO LAINYA  Inilah Pengakuan Korban Pencabulan yang Dilakukan Ashari Pengasuh Ponpes Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo

“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” kata Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Polresta Pati juga membuka posko pengaduan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) guna menampung laporan masyarakat apabila terdapat korban lain dengan kasus serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.***(AT)

Berita Terkait

Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial
Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina
Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun
Ayah di Kendal Tega Cabuli Anak Kandung 9 Kali Hingga Hamil, Terungkap dari Penemuan Bayi
Warga Kecandran Salatiga Tangkap Dua Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid
Ngaku Muak Lihat Konten “Sultan” Kades, Sopir Dump Truk Diduga Bakar Civic Istri Hoho Alkaf
Polda Jateng Bongkar Skandal Kredit Fiktif BPR Purworejo, Negara Rugi Rp 41,3 Miliar
Tak Diberi Jalan Saat Hendak Menyalip, Pengemudi Mobil Aniaya Pengendara Motor di Bandungan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:06

Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:36

Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:30

Ayah di Kendal Tega Cabuli Anak Kandung 9 Kali Hingga Hamil, Terungkap dari Penemuan Bayi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:58

Warga Kecandran Salatiga Tangkap Dua Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:00

Ngaku Muak Lihat Konten “Sultan” Kades, Sopir Dump Truk Diduga Bakar Civic Istri Hoho Alkaf

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:19

Polda Jateng Bongkar Skandal Kredit Fiktif BPR Purworejo, Negara Rugi Rp 41,3 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:48

Tak Diberi Jalan Saat Hendak Menyalip, Pengemudi Mobil Aniaya Pengendara Motor di Bandungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:26

Kasus Pencuri Kimpul di Salatiga Dengan Pelaku Berkebutuhan Khusus Berakhir Damai

Berita Terbaru