PATI | SEKEDARINFO.NET – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria bernama Ashari (51) sebagai tersangka.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Kamis (7/5/2026) pukul 15.00 WIB. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di pondok pesantren tersebut. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polresta Pati melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu disebut terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di area pondok pesantren. Tersangka diduga menggunakan modus meminta korban menemaninya tidur dengan alasan pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.
Dalam pemeriksaan, korban mengaku mengalami tindakan pencabulan hingga sekitar sepuluh kali di lokasi berbeda di lingkungan pondok pesantren. Korban disebut tidak berani menolak karena tersangka memiliki pengaruh di lingkungan pesantren.
Polisi kemudian melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa saksi dari pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan tersangka.
Setelah proses penyelidikan berlangsung, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati akhirnya mengamankan tersangka di wilayah Purwantoro Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” kata Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Polresta Pati juga membuka posko pengaduan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) guna menampung laporan masyarakat apabila terdapat korban lain dengan kasus serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.***(AT)






