SEMARANG | SEKEDARINFO.NET – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik korupsi pengajuan dan realisasi kredit fiktif di Perumda BPR Bank Purworejo yang diduga berlangsung selama satu dekade, sejak 2013 hingga 2023. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 41,3 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Djoko Julianto mengungkapkan, penyidik telah menetapkan enam tersangka yang berasal dari unsur direksi dan debitur. Mereka masing-masing berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).
“Modus yang digunakan adalah kredit topengan, yakni memakai identitas orang lain seperti keluarga, karyawan, maupun pihak tertentu untuk mendapatkan fasilitas kredit di luar ketentuan,” ujar Djoko saat konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, praktik tersebut dilakukan secara sistematis dengan berbagai pelanggaran prosedur, mulai dari analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme hingga penggunaan agunan yang tidak memenuhi syarat.
Kasus ini terungkap setelah penyidik mendalami hasil audit Otoritas Jasa Keuangan dan laporan pemeriksaan BPK RI terkait pengelolaan kredit dan penghimpunan dana di Perumda BPR Bank Purworejo.
Dalam proses penyidikan, polisi membagi perkara ke dalam tiga klaster besar, yakni klaster Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Kabupaten Purworejo, klaster Tri Lestari, dan klaster Alimuddin.
Pada klaster PDAU, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengajuan kredit pada tahun 2020 menggunakan dokumen yang tidak sesuai serta proses analisa kredit yang melanggar prosedur.
Sementara itu, pada klaster Tri Lestari, praktik kredit topengan diduga telah berjalan selama 10 tahun dengan nilai kredit yang jauh lebih besar dibanding nilai agunan yang diajukan.
Sedangkan pada klaster Alimuddin, penyidik menemukan dugaan penggunaan debitur topengan yang dibarengi praktik jual beli perumahan fiktif untuk pengajuan kredit sepanjang 2019 hingga 2021.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga menyita ratusan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 29 sertifikat tanah di Purworejo, 62 sertifikat di Kebumen, serta 223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DIY dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana kredit bermasalah tersebut.***(AT)






