“Tersangka merasa terganggu dengan konten TikTok korban yang sering menampilkan kemewahan secara berlebihan,” kata Ori.
Selain itu, tersangka juga menyimpan kekesalan lama karena upah kerjanya sebagai sopir dump truk disebut kerap terlambat dibayar dan harus ditagih berkali-kali.
Polisi mengungkap, dua hari sebelum kejadian tersangka membeli bensin jenis pertalite di SPBU Kaliwinasuh. Bahan bakar itu kemudian dipindahkan ke jeriken memakai selang sebelum dibawa ke lokasi.
Saat dini hari, tersangka berjalan kaki sekitar dua kilometer menuju rumah korban. Dari luar rumah, ia menyiramkan bensin ke mobil lalu melempar kayu yang dibalut kain dan dibakar seperti obor.
Api langsung melahap mobil Honda Civic Turbo warna putih milik korban.
Kini RP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(AT)






