SEMARANG | SEKEDARINFO.NET — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Nicholas Nyoto Prasetyo (NNP), Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018–2025, sebagai tersangka dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi dengan nilai perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun.
Penetapan tersangka pria berusia 54 tahun tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, Nicholas diduga menjadi aktor utama dalam penghimpunan dana masyarakat melalui sejumlah program simpanan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” kata Djoko.
Selain Nicholas, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial D (55), yang menjabat sebagai Kepala Cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga aktif menawarkan produk simpanan kepada masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi.
Kasus ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat di berbagai wilayah Jawa Tengah. Dari hasil penyidikan sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia.
Polda Jateng mencatat Koperasi BLN memiliki sedikitnya 17 kantor cabang di Jawa Tengah. Tiga cabang terbesar kini menjadi fokus utama penyidikan.
Jaringan koperasi tersebut juga diketahui tersebar di berbagai provinsi lain, di antaranya Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menemukan sekitar 160 ribu transaksi keuangan dengan total perputaran dana mencapai Rp 4,6 triliun.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS, hingga dokumen administrasi lainnya.
Atas perbuatannya, Nicholas dan tersangka lain dijerat Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah,” jelas Djoko.
Dalam proses penyidikan, Polda Jateng bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, yang turut hadir dalam konferensi pers mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.
“Masyarakat harus memastikan legalitas lembaga sebelum menempatkan dana. Bagi yang merasa menjadi korban dan belum melapor, silakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” ujar Artanto. ***(AT)






