Ayah di Kendal Tega Cabuli Anak Kandung 9 Kali Hingga Hamil, Terungkap dari Penemuan Bayi

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL | SEKEDARINFO.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil menangkap Agus Nur Rohman (36), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil. Tersangka diringkus Polisi di tempat persembunyiannya di Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Selasa (19/05/2026) dini hari.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota.

“Satreskrim Polres Kendal telah mengamankan satu pelaku tindak kejahatan pencabulan di bawah umur. Jadi tersangka ini kami amankan setelah tega menghamili anak kandungnya sendiri. Tersangka sempat kabur ke Jakarta selama satu hari, terus balik lagi ke Ringinarum. Kemudian kami dapat informasi lalu kami amankan,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar saat memimpin rilis ungkap kasus di aula Mapolres Kendal, Rabu (20/05/2026).

INFO LAINYA  Guru MGMP IPS Hidupkan Sejarah di Benteng Willem I Ambarawa Lewat Outing Class

Pengungkapan kasus kekerasan seksual ini berawal dari penyelidikan polisi terkait peristiwa pembuangan bayi di kebun milik warga di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/05/2026) lalu. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi mengamankan seorang remaja perempuan di bawah umur berinisial DR, yang diketahui sebagai ibu dari bayi tersebut.

INFO LAINYA  Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Pengedar Sabu 54 Gram, Dua Warga Demak Ditangkap

Dalam proses pemeriksaan, DR mengaku sebagai korban pemaksaan dan ancaman persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang tinggal serumah. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu sejak tahun 2024 hingga April 2026.

Mengenai motif pelaku, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka menyimpan dendam terhadap mantan istrinya. Sebelum bercerai, keduanya sering terlibat pertengkaran akibat masalah keuangan dan rasa sakit hati karena keluarga pelaku sering direndahkan.

Rasa dendam yang memuncak setelah perceraian tersebut kemudian dilampiaskan kepada anak kandungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kendal untuk proses hukum lebih lanjut.
“Karena kejinya perbuatan tersangka dengan anak kandungnya, maka tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 KUHP atau Pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Kendal.

INFO LAINYA  Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Dua Tersangka Diamankan

Sementara itu, kondisi korban DR saat ini masih menjalani perawatan intensif dari tim medis karena mengalami syok berat dan trauma. Status korban sejauh ini masih sebagai saksi, dan pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut mengenai pelaku pembuangan bayi setelah kondisi kesehatan psikis dan fisik korban membaik.***(AT)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Pengedar Sabu 54 Gram, Dua Warga Demak Ditangkap
Sembunyi di Bawah Kasur Usai Bobol Rumah Guru di Pati, Maling ditangkap Korban
Pencuri Spesialis Sekolah Taman Kanak-Kanak Ditangkap Polisi, Delapan TK di Wonosobo Jadi Sasaran
Warga Banyubiru Curi Motor Pedagang Tempe di Keramaian Pasar Pagi Salatiga
Dua Residivis Pembobol Kantor Koperasi di Salatiga Ditangkap, Telah Beraksi di 15 Lokasi
Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial
Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina
Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:29

Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Pengedar Sabu 54 Gram, Dua Warga Demak Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:19

Sembunyi di Bawah Kasur Usai Bobol Rumah Guru di Pati, Maling ditangkap Korban

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:46

Pencuri Spesialis Sekolah Taman Kanak-Kanak Ditangkap Polisi, Delapan TK di Wonosobo Jadi Sasaran

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:01

Warga Banyubiru Curi Motor Pedagang Tempe di Keramaian Pasar Pagi Salatiga

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43

Dua Residivis Pembobol Kantor Koperasi di Salatiga Ditangkap, Telah Beraksi di 15 Lokasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:56

Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:06

Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:36

Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun

Berita Terbaru