SALATIGA | SEKEDARINFO.NET – Polres Salatiga Jawa Tengah menjaring 24 sepeda motor berknalpot tidak standar atau knalpot brong dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Sabtu malam (16/5/2026). Razia dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kota Salatiga, terutama di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakapolres Salatiga Kompol R Arsadi KS, S.E., M.H., dengan melibatkan ratusan personel gabungan dari Polres Salatiga dan jajaran Polsek.
KRYD dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menciptakan ketertiban serta kenyamanan berlalu lintas dari gangguan kebisingan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selain menindak kendaraan berknalpot brong, petugas juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas lainnya, seperti balap liar, konvoi remaja, hingga aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penggunaan knalpot tidak standar masih menjadi salah satu keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, khususnya pada malam hari.
“Dalam kegiatan KRYD malam ini, sebanyak 24 kendaraan roda dua dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil diamankan petugas. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” kata AKBP Ade Papa Rihi.
Menurutnya, seluruh kendaraan yang terjaring langsung dikenai sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku. Pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot dengan spesifikasi standar sebelum kendaraan dapat diambil di Kantor Satlantas Polres Salatiga di Jalan Diponegoro.
Polres Salatiga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu pengguna jalan maupun warga sekitar.
“Salatiga yang aman dan nyaman bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan saling menghargai di jalan raya,” pungkasnya.***(AT)






