SALATIGA | SEKEDARINFO.NET –– Satresnarkoba Polres Salatiga Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 54,13 gram.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihil menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika oleh Satresnarkoba Polres Salatiga bernama Faizal Ilham Ardiansyah pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, pengguna tersebut mengaku memperoleh sabu dari seorang pria Sahma Sabelal Izza (31), warga desa Sriwulan Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika yang disebutkan oleh pengguna tersebut.
Hasilnya, pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Sahma Sabelal Izza alias Kecing di Warung Es Teh Jumbo yang berada di Jalan Pondok Raden Patah, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Setelah ditangkap, tersangka Sahma Sabelal Izza menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang selama ini menyuplai barang haram tersebut.
Tim Satresnarkoba kemudian kembali melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah tersangka kedua, Adi Winarto alias Mento (44), yang juga merupakan warga Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari rumah tersangka Adi Winarto, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas sabu.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti narkotika yang masih disimpan di rumahnya,” kata AKBP Ade Papa Rihi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 54,13 gram.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang aktif mengedarkan sabu kepada para pengguna di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Salatiga menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.***(AT)






