SALATIGA | SEKEDARINFO.NET – Aksi pencurian sepeda motor di tengah keramaian Pasar Pagi Salatiga Jawa Tengah berhasil diungkap Satreskrim Polres Salatiga. Seorang pria berinisial CN, warga Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, kini harus mendekam di rumah tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor milik seorang pedagang tempe.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana dan Plh Kasi Humas Ipda Sutopo di Pendopo Polres Salatiga, Rabu (3/6/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di depan Toko Plastik Renata, kawasan Ruko Pasar Raya I, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.
Korban, Mukhammad Kharis Tauhid, yang berprofesi sebagai pedagang tempe, warga Canden Rt 04 Rw 03 Kel Kutowinagun Lor Kec Tingkir Kota Salatiga. Memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di depan area pasar sebelum berjualan. Setelah beraktivitas dan melaksanakan salat Subuh di musala pasar, korban hendak mengantarkan dagangannya kepada pelanggan. Namun saat kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Salatiga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta sejumlah alat bukti lainnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada CN yang kemudian berhasil diamankan polisi. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario milik korban, STNK dan BPKB kendaraan, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, tangkapan layar rekaman CCTV, sepasang sepatu boot warna oranye, serta pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk menyamarkan identitas motor hasil curian.
Kapolres Salatiga menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang berjualan untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.
Polres Salatiga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum maupun pusat keramaian dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.***(AT)






