KLATEN | SEKEDARINFO.NET – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers, Sabtu (2/5/2026), dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena merugikan negara sekaligus masyarakat yang berhak menerima bantuan.
“Penyalahgunaan barang subsidi seperti LPG maupun BBM bukan hanya mengkhianati negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Menurut dia, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.
Irhamni menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan,” katanya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan ini, penyidik memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp 6,7 miliar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 6,7 miliar,” ujar Irhamni.
Ia menegaskan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh praktik penyalahgunaan LPG subsidi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas hingga ke pihak pemodal.(SKI)







