SALATIGA | SEKEDARINFO.NET – Satresnarkoba Polres Salatiga mengungkap kasus peredaran narkotika, dengan menangkap seorang pengedar narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte di wilayah Sidorejo, Rabu (6/5/2026).
Tersangka yang diamankan yakni IKD alias Ahong (25), warga Kabupaten Magelang yang tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Sidorejo Lor, Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis tembakau gorilla di sebuah rumah kos di Jalan Palem Merah Soka, Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan undercover di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan IKD di kamar kosnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan tembakau gorilla serta cairan sintetis yang diduga mengandung narkotika. Cairan tersebut rencananya akan disemprotkan ke tembakau sebelum diedarkan kembali.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa irisan daun diduga tembakau gorilla, cairan sintetis, lintingan siap pakai, alat pengemasan, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Total barang bukti yang diamankan berupa tembakau gorilla seberat 20,63 gram dan cairan sinte seberat 13,34 gram.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga karena dinilai membahayakan generasi muda.
“Atas informasi dari masyarakat, kasus ini berhasil kami ungkap. Kami mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Salatiga guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.***(AT)






