Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla

Senin, 11 Mei 2026 - 14:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA | SEKEDARINFO.NET – Satresnarkoba Polres Salatiga mengungkap kasus peredaran narkotika, dengan menangkap seorang pengedar narkotika jenis tembakau gorilla atau sinte di wilayah Sidorejo, Rabu (6/5/2026).

Tersangka yang diamankan yakni IKD alias Ahong (25), warga Kabupaten Magelang yang tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Sidorejo Lor, Kota Salatiga.

Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis tembakau gorilla di sebuah rumah kos di Jalan Palem Merah Soka, Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

INFO LAINYA  Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan undercover di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan IKD di kamar kosnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan tembakau gorilla serta cairan sintetis yang diduga mengandung narkotika. Cairan tersebut rencananya akan disemprotkan ke tembakau sebelum diedarkan kembali.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa irisan daun diduga tembakau gorilla, cairan sintetis, lintingan siap pakai, alat pengemasan, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

INFO LAINYA  Siswa MTs Aswaja Tengaran Olah Limbah Jadi Produk Kreatif, Tanamkan Kepedulian Lingkungan

Total barang bukti yang diamankan berupa tembakau gorilla seberat 20,63 gram dan cairan sinte seberat 13,34 gram.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga karena dinilai membahayakan generasi muda.

“Atas informasi dari masyarakat, kasus ini berhasil kami ungkap. Kami mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.

INFO LAINYA  Tak Diberi Jalan Saat Hendak Menyalip, Pengemudi Mobil Aniaya Pengendara Motor di Bandungan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Salatiga guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.***(AT)

Berita Terkait

Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial
Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina
Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun
Ayah di Kendal Tega Cabuli Anak Kandung 9 Kali Hingga Hamil, Terungkap dari Penemuan Bayi
Warga Kecandran Salatiga Tangkap Dua Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid
Ngaku Muak Lihat Konten “Sultan” Kades, Sopir Dump Truk Diduga Bakar Civic Istri Hoho Alkaf
Polda Jateng Bongkar Skandal Kredit Fiktif BPR Purworejo, Negara Rugi Rp 41,3 Miliar
Tak Diberi Jalan Saat Hendak Menyalip, Pengemudi Mobil Aniaya Pengendara Motor di Bandungan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:06

Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:36

Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:30

Ayah di Kendal Tega Cabuli Anak Kandung 9 Kali Hingga Hamil, Terungkap dari Penemuan Bayi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:58

Warga Kecandran Salatiga Tangkap Dua Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:00

Ngaku Muak Lihat Konten “Sultan” Kades, Sopir Dump Truk Diduga Bakar Civic Istri Hoho Alkaf

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:19

Polda Jateng Bongkar Skandal Kredit Fiktif BPR Purworejo, Negara Rugi Rp 41,3 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:48

Tak Diberi Jalan Saat Hendak Menyalip, Pengemudi Mobil Aniaya Pengendara Motor di Bandungan

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:26

Kasus Pencuri Kimpul di Salatiga Dengan Pelaku Berkebutuhan Khusus Berakhir Damai

Berita Terbaru