SALATIGA | SEKEDARINFO.NET – Polres Salatiga meluncurkan pembangunan Monumen Peringatan Pelarangan Penggunaan Knalpot Brong di lingkungan SMKN 3 Salatiga Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026). Monumen tersebut akan dibuat dari puluhan knalpot brong hasil penindakan kepolisian.
Peluncuran dilakukan dalam Apel Akbar yang diikuti 576 siswa kelas X dan XI di lapangan sekolah. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, Kepala SMKN 3 Salatiga Sriyanto, jajaran pejabat Polres Salatiga, serta para guru dan tenaga kependidikan.
Sebanyak 24 knalpot brong hasil razia diserahkan secara simbolis oleh Polres Salatiga kepada pihak sekolah untuk dijadikan bagian dari monumen edukasi.
Sebelum penyerahan, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima antara Polsek Tingkir dan SMKN 3 Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengatakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga sering menjadi sumber keluhan masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi memicu gesekan sosial dan gangguan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ade, penggunaan knalpot brong di kalangan remaja kerap dipengaruhi tren media sosial dan budaya balap liar. Karena itu, edukasi kepada pelajar dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia sekolah.
Monumen yang akan dibangun di lingkungan SMKN 3 Salatiga tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi para siswa mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kenyamanan lingkungan dari polusi suara kendaraan.
Polres Salatiga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong melalui patroli, sosialisasi ke sekolah, pembinaan bengkel kendaraan bermotor, serta operasi penertiban lalu lintas.
Pihak sekolah menyambut baik pembangunan monumen tersebut sebagai media edukasi bagi siswa untuk mendukung budaya tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara.***(AT)






