Polda Jatim Ungkap 66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 79 Tersangka Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | SEKEDARINFO.NET – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran polres mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola secara transparan dan tidak disalahgunakan. Komitmen serupa juga ditekankan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.

INFO LAINYA  Warga Kecandran Salatiga Tangkap Dua Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy H. M. Sihombing, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif.

“Selama Januari hingga April 2026, kami mengungkap 66 kasus yang tertuang dalam 66 laporan polisi,” ujarnya.

Selain mengamankan 79 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran. Petugas juga mengamankan 47 unit kendaraan roda empat dan enam serta tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

INFO LAINYA  Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Lopait Tuntang

Roy menyebut, praktik penyalahgunaan ini menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar.

“Perbuatan para pelaku mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp7.526.090.224,” katanya.

Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari pengisian BBM menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, pembelian berulang di SPBU untuk ditimbun, penggunaan beberapa barcode, hingga pemindahan LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Polisi juga menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara tidak sah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

INFO LAINYA  Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun

Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang.

“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tegas Roy.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi melalui kantor polisi terdekat atau layanan call center 110.(SKI)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Pengedar Sabu 54 Gram, Dua Warga Demak Ditangkap
Sembunyi di Bawah Kasur Usai Bobol Rumah Guru di Pati, Maling ditangkap Korban
Pencuri Spesialis Sekolah Taman Kanak-Kanak Ditangkap Polisi, Delapan TK di Wonosobo Jadi Sasaran
Warga Banyubiru Curi Motor Pedagang Tempe di Keramaian Pasar Pagi Salatiga
Dua Residivis Pembobol Kantor Koperasi di Salatiga Ditangkap, Telah Beraksi di 15 Lokasi
Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial
Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina
Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:29

Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Pengedar Sabu 54 Gram, Dua Warga Demak Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:19

Sembunyi di Bawah Kasur Usai Bobol Rumah Guru di Pati, Maling ditangkap Korban

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:46

Pencuri Spesialis Sekolah Taman Kanak-Kanak Ditangkap Polisi, Delapan TK di Wonosobo Jadi Sasaran

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:01

Warga Banyubiru Curi Motor Pedagang Tempe di Keramaian Pasar Pagi Salatiga

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43

Dua Residivis Pembobol Kantor Koperasi di Salatiga Ditangkap, Telah Beraksi di 15 Lokasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:56

Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:06

Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:36

Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun

Berita Terbaru

INFO PERISTIWA

Lansia Asal Tegal Tersesat Usai Berwisata di Celosia Bandungan

Senin, 29 Jun 2026 - 23:21

INFO PENDIDIKAN

UKSW Dukung Keberlanjutan Sekolah Lansia Purbaya di Salatiga

Senin, 29 Jun 2026 - 21:41