SURABAYA | SEKEDARINFO.NET – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran polres mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta keberlangsungan kebijakan subsidi energi dari negara,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola secara transparan dan tidak disalahgunakan. Komitmen serupa juga ditekankan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy H. M. Sihombing, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan secara intensif.
“Selama Januari hingga April 2026, kami mengungkap 66 kasus yang tertuang dalam 66 laporan polisi,” ujarnya.
Selain mengamankan 79 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG berbagai ukuran. Petugas juga mengamankan 47 unit kendaraan roda empat dan enam serta tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Roy menyebut, praktik penyalahgunaan ini menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar.
“Perbuatan para pelaku mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp7.526.090.224,” katanya.
Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari pengisian BBM menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, pembelian berulang di SPBU untuk ditimbun, penggunaan beberapa barcode, hingga pemindahan LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
Polisi juga menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara tidak sah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan, termasuk kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang.
“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tegas Roy.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi melalui kantor polisi terdekat atau layanan call center 110.(SKI)







