Dua Residivis Pembobol Kantor Koperasi di Salatiga Ditangkap, Telah Beraksi di 15 Lokasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA | SEKEDARINFO.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil meringkus dua residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol sebuah Kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) di wilayah Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Kedua pelaku yaitu Sumba Tritana (38) warga Dusun Dalangan RT 001 RW Desa Sumogawe Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang, Residivis kasus pencurian. Suparno (31) warga dusun Kembang Kerep RT 003 RW 003 Desa Bringin Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, juga Residivis kasus pencurian.

Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pembobolan kantor koperasi tersebut.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, sebelum menjalankan aksinya, kedua pelaku terlebih dahulu melakukan survei lokasi selama sekitar satu pekan. Setelah memastikan kondisi kantor, mereka memilih waktu akhir pekan saat kantor dalam keadaan kosong.

INFO LAINYA  Tanamkan Nilai Kebangsaan Sejak Dini, Siswa KB RA Yaa Bunayya Kunjungi Kodim 0714 Salatiga

Pada hari kejadian, pelaku mendatangi lokasi dan masuk ke area kantor dengan cara memanjat pagar. Selanjutnya mereka membuka genteng atap bangunan dan merusak plafon kamar mandi untuk masuk ke dalam kantor tanpa diketahui warga sekitar.

Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik koperasi. Barang yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra, satu unit televisi 32 inci, dua helm, satu tas punggung, empat lembar STNK, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.

Usai melakukan pencurian, para pelaku membawa kabur seluruh barang hasil curian. Sebagian barang kemudian dijual melalui marketplace Facebook. Uang hasil penjualan dibagi rata oleh kedua pelaku.

INFO LAINYA  Dengan Pengawalan Ketat Petugas, Seorang Warga Binaan Rutan Salatiga Jalani Operasi Katarak

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap keduanya beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, alat berupa obeng, tas hasil curian, serta dokumen kendaraan milik korban.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali menjalani hukuman,” kata AKBP Ade Papa Rihi saat memimpin press release di Pendopo Polres Salatiga, Rabu (3/6/2026).

INFO LAINYA  Pencuri Spesialis Sekolah Taman Kanak-Kanak Ditangkap Polisi, Delapan TK di Wonosobo Jadi Sasaran

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka mengaku telah melakukan pencurian di sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun tiga bulan terakhir, terdiri dari 10 TKP di wilayah Kota Salatiga dan lima TKP di wilayah Kabupaten Semarang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Salatiga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan rumah maupun tempat usaha serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
***(AT)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Pengedar Sabu 54 Gram, Dua Warga Demak Ditangkap
Sembunyi di Bawah Kasur Usai Bobol Rumah Guru di Pati, Maling ditangkap Korban
Pencuri Spesialis Sekolah Taman Kanak-Kanak Ditangkap Polisi, Delapan TK di Wonosobo Jadi Sasaran
Warga Banyubiru Curi Motor Pedagang Tempe di Keramaian Pasar Pagi Salatiga
Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial
Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina
Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun
Ayah di Kendal Tega Cabuli Anak Kandung 9 Kali Hingga Hamil, Terungkap dari Penemuan Bayi

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:29

Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Pengedar Sabu 54 Gram, Dua Warga Demak Ditangkap

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:19

Sembunyi di Bawah Kasur Usai Bobol Rumah Guru di Pati, Maling ditangkap Korban

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:46

Pencuri Spesialis Sekolah Taman Kanak-Kanak Ditangkap Polisi, Delapan TK di Wonosobo Jadi Sasaran

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:01

Warga Banyubiru Curi Motor Pedagang Tempe di Keramaian Pasar Pagi Salatiga

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:43

Dua Residivis Pembobol Kantor Koperasi di Salatiga Ditangkap, Telah Beraksi di 15 Lokasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:56

Polres Semarang Gagalkan Pembelian Sajam oleh Pelajar 16 Tahun di Media Sosial

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:06

Polisi Tangkap Penimbun Pertalite di Temanggung Dengan Modus Menggunakan Empat Akun QR Code MyPertamina

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:36

Nicholas Nyoto Prasetyo Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Dugaan Investasi Ilegal Rp 4,6 Triliun

Berita Terbaru

INFO PERISTIWA

Rumah Warga Pabelan Terbakar Saat Tidur, Empat Motor Terbakar

Senin, 8 Jun 2026 - 09:39