KABUPATEN SEMARANG | SEKEDARINFO.NET – Warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah kembali menyuarakan keluhan terkait pencemaran air lindi yang diduga berasal dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blondo. Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi C DPRD Kabupaten Semarang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, Rabu (17/06/2026).
Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan dampak pencemaran yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dinilai semakin merugikan masyarakat, khususnya para petani di wilayah terdampak.
Pendamping warga terdampak, Tugiono, mengatakan pencemaran diduga telah menyebabkan puluhan hektare lahan pertanian mengalami penurunan produktivitas. Bahkan, sebagian lahan disebut tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam.
Menurutnya, kondisi tersebut dipicu meluapnya air lindi ke Sungai Bade yang selama ini menjadi sumber air bagi lahan pertanian dan kebutuhan sehari-hari warga.
Selain menuntut ganti rugi atas kerusakan lahan, masyarakat juga mendesak pemerintah daerah segera menangani sumber pencemaran secara menyeluruh.
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang bersama DLH kemudian melakukan inspeksi lapangan ke TPA Blondo dan sejumlah lokasi terdampak. Dari hasil peninjauan tersebut, penanganan air lindi di TPA Blondo dinilai masih belum optimal.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, menegaskan pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang untuk menjadikan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di TPA Blondo sebagai prioritas.
“Penyelesaian persoalan pencemaran tidak bisa ditunda lagi. Pembangunan IPAL harus segera direalisasikan agar dampak terhadap lahan pertanian dan kehidupan masyarakat tidak terus berlanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang, Sri Utami, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan usulan bantuan pendanaan kepada pemerintah pusat untuk pembangunan fasilitas pengolahan air lindi. Namun hingga kini usulan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut.
Meski demikian, Pemkab Semarang tetap berupaya mencari solusi agar penanganan pencemaran di sekitar TPA Blondo dapat segera dilakukan.
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menilai pembangunan IPAL menjadi langkah paling mendesak untuk mengurangi dampak pencemaran yang selama ini dikeluhkan warga. Selain memperbaiki kualitas lingkungan, keberadaan IPAL juga diharapkan mampu memulihkan produktivitas lahan pertanian yang terdampak pencemaran air lindi.***(AT)






