SALATIGA | SEKEDARINFO.NET – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Salatiga Jawa Tengah menjalin kerja sama dengan Badan Bimbingan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) untuk memperluas akses bantuan hukum bagi warga binaan dan masyarakat kurang mampu.
Kerja sama yang diteken pada Selasa (23/6/2026) itu diharapkan dapat menjawab kebutuhan pendampingan hukum yang masih dihadapi sebagian warga binaan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk memperoleh layanan hukum.
Direktur BKBH Fakultas Hukum USM, Dr. Wafda Vivid Izziyana, mengatakan kemitraan tersebut menjadi langkah konkret perguruan tinggi dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat sekaligus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum gratis.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum namun terkendala biaya. Melalui kerja sama tersebut, BKBH FH USM berkomitmen memberikan akses konsultasi dan bantuan hukum secara cuma-cuma atau prodeo bagi pihak yang memenuhi kriteria.
“Layanan hukum seharusnya dapat diakses semua kalangan, termasuk masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial. Kerja sama ini menjadi salah satu upaya untuk menghadirkan keadilan yang lebih merata,” kata Wafda.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga, Anda Tuning Supiluhu, menilai kehadiran lembaga bantuan hukum di lingkungan rutan akan memberikan manfaat besar bagi warga binaan yang masih menghadapi persoalan hukum.
Ia menyebut tidak sedikit warga binaan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan hukum selama menjalani masa pembinaan. Karena itu, kolaborasi dengan BKBH FH USM diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan tersebut.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan warga binaan tetap mendapatkan akses terhadap layanan hukum yang layak. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan proses pembinaan yang lebih berkeadilan dan manusiawi,” ujarnya.
Melalui kemitraan tersebut, Rutan Salatiga dan BKBH FH USM akan mengembangkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi hukum, penyuluhan, hingga pendampingan bagi warga binaan maupun masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Kerja sama ini sekaligus menjadi langkah memperkuat akses terhadap keadilan bagi kelompok rentan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjamin hak-hak hukum setiap warga negara.***(AT)






