DEMAK | SEKEDARINFO.NET – Empat santri Pondok Pesantren Al Anfas yang namanya tercantum dalam perkara yang tengah bergulir di Kabupaten Demak Jawa Tengah akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Demak, Senin (15/6/2026). Mereka hadir didampingi kuasa hukum, John L. Situmorang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya keempat santri melayangkan surat keberatan terkait pencantuman nama mereka dalam laporan yang sedang ditangani aparat kepolisian.
John L. Situmorang mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum serta melindungi hak-hak para santri yang masih berstatus pelajar.
“Kalau memang tidak tahu, ya katakan tidak tahu. Jangan sampai ada penggiringan opini maupun penggiringan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang diketahui saksi,” kata John usai pemeriksaan.
Menurut dia, perkara yang menyeret nama pondok pesantren dan berkaitan dengan isu keagamaan harus ditangani secara hati-hati karena berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.
“Masalah yang berkaitan dengan agama sangat sensitif dan riskan. Apalagi jika melibatkan anak-anak atau santri. Karena itu proses hukum harus dilakukan secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap empat santri berlangsung cukup lama, mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar 17.30 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, kuasa hukum juga menyoroti beredarnya informasi yang menyebut salah satu santri berinisial MTH mengetahui bahkan disebut pernah menjadi korban dalam perkara yang dilaporkan. Menurut John, keterangan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan kliennya.
“Klien kami menyatakan tidak mengetahui peristiwa sebagaimana yang disebutkan. Karena itu kami akan mengkaji langkah hukum lebih lanjut. Siapa pun yang dengan sengaja mencatut nama orang lain dan membuat seolah-olah mengetahui suatu peristiwa harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Pihaknya menilai pencantuman nama anak-anak dalam perkara yang tidak mereka ketahui berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial.
“Efeknya besar bagi anak-anak. Nama mereka tersebar dan menjadi sorotan publik, padahal mereka mengaku tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa tersebut,” katanya.
Sebelumnya, empat santri perempuan, yakni BVDA, HJD, MDIA, dan SFN, telah menyampaikan surat keberatan kepada pihak berwenang. Mereka menyatakan tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa sebagaimana tercantum dalam laporan.
Keluarga para santri juga mempertanyakan dasar pencantuman nama anak-anak mereka dalam berkas perkara. Salah satu keluarga bahkan telah menyerahkan dokumen pendukung untuk menjelaskan posisi dan aktivitas santri pada waktu yang dipersoalkan.
Selain itu, kuasa hukum empat santri berencana meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengambil alih penanganan pengaduan yang sebelumnya diajukan ke Paminal Propam Polres Demak terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Sementara itu, kuasa hukum pengasuh Pondok Pesantren Al Anfas, Hono Sejati, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang ada. Namun kami juga memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk melaporkan balik pihak-pihak yang diduga merugikan klien kami apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” ujarnya.
Menurut Hono, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan hukum sambil menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kami percaya kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri. Karena itu kami akan mengikuti proses yang ada dan menggunakan hak-hak hukum yang diberikan oleh undang-undang,” katanya.***(AT)






